Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016 Oleh PDSPK
Jakarta
(Dikdasmen): Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK)
mempublikasikan mekanisme penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dua mekanisme ini mencakup NUPTK bagi Guru dan
Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). Bedanya, NUPTK di
bawah koordinasi Kemendikbud menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan
(Dapodik), sementara NUPTK di bawah koordinasi Kemenag masih manual.
Rencananya, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK itu akan
diberlakukan mulai Januari 2016.
Berikut ini adalah gambar mekanisme penerbitan dan penonaktifan
NUPTK :
Sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id/
0 Response to "Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016 Oleh PDSPK "
Post a Comment